Total Tayangan blog

Senin, 26 Desember 2011

TUGAS DAN FUNGSI POLRI PASAL 7


TUGAS DAN FUNGSI POLRI PASAL 7

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Senantiasa
Menghindarkan Diri Dari Perbuatan Tercela Yang Dapat
Merusak Kehormatan Profesi Dan Organisasinya, Dengan
Tidak Melakukan Tindakan-Tindakan Berupa :

A. Bertutur Kata Kasar Dan Bernada Kemarahan;

B. Menyalahi Dan Atau Menyimpang Dari Prosedur Tugas;

C. Bersikap Mencari-Cari Kesalahan Masyarakat;

D. Mempersulit Masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan/
Pertolongan;

E. Menyebarkan Berita Yang Dapat Meresahkan Masyarakat;

F. Melakukan Perbuatan Yang Dirasakan Merendahkan Martabat
Perempuan;

G. Melakukan Tindakan Yang Dirasakan Sebagai Perbuatan
Menelantarkan Anak-Anak Dibawah Umum;
Superman Logo Pointer