TUGAS DAN FUNGSI POLRI PASAL 7
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Senantiasa
Menghindarkan Diri Dari Perbuatan Tercela Yang Dapat
Merusak Kehormatan Profesi Dan Organisasinya, Dengan
Tidak Melakukan Tindakan-Tindakan Berupa :
A. Bertutur Kata Kasar Dan Bernada Kemarahan;
B. Menyalahi Dan Atau Menyimpang Dari Prosedur Tugas;
C. Bersikap Mencari-Cari Kesalahan Masyarakat;
D. Mempersulit Masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan/
Pertolongan;
E. Menyebarkan Berita Yang Dapat Meresahkan Masyarakat;
F. Melakukan Perbuatan Yang Dirasakan Merendahkan Martabat
Perempuan;
G. Melakukan Tindakan Yang Dirasakan Sebagai Perbuatan
Menelantarkan Anak-Anak Dibawah Umum;